Berdasarkan pantauan wartawan, setelah melakukan apel petugas melakukan penyisiran ke sejumlah warung kelontong yang dilaporkan warga karena masih menjual miras ilegal.
Salah satu warung yang digerebek berada di Jalan Warakas I. Jika dilihat dari luar, warung tersebut tampak seperti warung kelontong pada umumnya. Diluar tampak warung dipenuhi makanan ringan, begitu pula etalase, serta kulkas minuman ringan.
Petugas langsung masuk dan menggeledah warung tersebut. Ternyata, di dalam warung itu didapati ratusan botol miras seperti soju, anggur, vodka, whisky, Cap Tikus, dan lain sebagainya yang disimpan dalam kardus.
Petugas kemudian membawa botol miras tersebut langsung ke mobil pick up Satpol PP Tanjung Priok dan selanjutnya dibawa ke kantor kecamatan.
Petugas kembali melakuka penyisiran ke sejumlah warung kelontong lainnya yang diduga menjual minuman keras di wilayah Papanggo, namun tak membuahkan hasil karena banyak yang tutup.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.