Terduga pelaku anak tersebut dikenakan pasal 351 KUHPidana Ayat 2 tentang Penganiayaan.
"Terduga pelaku anak ditangkap ketika berada di salah satu rumah sepupunya. Saat ini terduga pelaku anak telah diamankan di Mapolres Bengkulu, berikut barang bukti satu buah kunci T," kata Welli, Senin (18/4/2022).
(Qur'anul Hidayat)