BENGKULU - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum), Polda Bengkulu, menangkap warga Kelurahan Bentiring, Kecamatan Muara Bangkahulu, Kota Bengkulu, Provinsi Bengkulu, berinisial IK (43).
Pria 43 tahun itu diduga mencabuli anak di bawah umur, di salah satu rumah makan di Kota Bengkulu, Provinsi Bengkulu, yang tak lain milik orangtua korban yang masih berusia 13 tahun tersebut.
BACA JUGA:Miris, Ayah dan Anak di Tasikmalaya Cabuli Gadis 17 Tahun hingga Hamil
Modus terduga pelaku, mulanya meminta izin untuk pergi ke kamar kecil atau kamar mandi, di rumah makan tersebut. Lalu, orangtua korban meminta korban untuk menunjukkan jalan ke kamar mandi.
Kemudian, korban yang masih berstatus pelajar SMP itu pun mengantarkan terduga pelaku ke kamar kecil dan berdiri sekira dua meter dari pintu kamar mandi tersebut.
BACA JUGA:Tok! Cabuli Mahasiswi, Dosen Unsri Divonis 6 Tahun Penjara
Tak lama berselang, terduga pelaku keluar dari kamar mandi, melihat korban dan langsung memeluk dari arah belakang, dan berbuat hal tak senonoh kepada korban.