PALEMBANG - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang menjatuhkan vonis hukuman pidana selama enam tahun penjara terhadap Aditya Rol Azmi, oknum dosen FKIP Universitas Sriwijaya. Aditya menjadi terdakwa dalam kasus tindak pidana asusila.
Dalam sidang yang digelar, Aditya Rol Azmi yang dihadirkan secara virtual dinyatakan oleh Majelis Hakim PN Palembang yang diketuai Fatimah, terbukti bersalah melakukan tindak pidana asusila sebagaimana diatur melanggar Pasal 294 Ayat (2) ke 2 KUHP tentang perbuatan asusila.
BACA JUGA:Duh! Dosen Unesa Video Call Tanpa Busana dan Lecehkan Mahasiswinya saat Bimbingan Skripsi
Majelis Hakim juga sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel mengenai unsur pertimbangan yang memberat terdakwa yakni, terdakwa merupakan tenaga pendidik yang harusnya contoh baik bagi anak didiknya.
"Sementara pertimbangan yang meringankan, terdakwa mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya," ujar Hakim Ketua, Fatimah, saat membacakan pertimbangan hal yang meringankan di PN Palembang, Kamis (14/4/2022).
Diketahui, vonis yang dijatuhkan kepada terdakwa Aditya Rol Asmi sama dengan tuntutan JPU Kejati Sumsel. Atas vonis tersebut, terdakwa yang saat ini dilakukan penahanan di Rutan Pakjo Palembang menyatakan pikir-pikir terhadap putusan tersebut.
Sementara itu, terdakwa melalui penasihat hukumnya, Darmawan mengaku akan segera berkoordinasi dengan kliennya yang berkemungkinan akan melakukan upaya hukum banding.