LAHORE - Pengadilan di Pakistan pada Senin (18/4/2022) menjatuhkan hukuman mati pada enam pria atas pembunuhan terhadap seorang manajer pabrik pakaian Sri Lanka di Pakistan timur tahun lalu.
Pada Desember 2021 puluhan puluhan pekerja yang marah di Kota Sialkot menyiksa dan membakar korban atas tuduhan penistaan, yang oleh seorang pejabat polisi pada saat itu dikaitkan dengan pencopotan poster yang berisi nama Nabi Muhammad.
BACA JUGA:Â Diduga Hina Al Qur'an dan Nabi Muhammad, Pakistan Buru 2 Pria
Tetapi menurut seorang rekan, yang bergegas ke lokasi dalam upaya untuk menyelamatkan pria itu, korban hanya melepas poster tersebut karena bangunan itu akan dibersihkan.
Rekaman ponsel menunjukkan pria itu dikejar ke atap kemudian dipukuli dengan tongkat, diseret ke jalan, ditelanjangi dan dibakar. Adegan dalam video yang beredar di media sosial itu mengejutkan dua negara, Pakistan dan Sri Lanka.
Pengadilan Anti-Terorisme di Lahore juga menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada sembilan orang, hukuman lima tahun penjara kepada satu orang, dan hukuman dua tahun penjara kepada 72 orang terkait insiden ini, menurut pernyataan dari jaksa penuntut umum yang dilansir Reuters.
BACA JUGA:Â Bunuh Atasan Karena Hina Nabi Muhammad, Pria Pakistan Dijatuhi Hukuman Mati
Delapan dari mereka yang dihukum adalah remaja.
"Tuan DDN Piryantha Kumara, Manajer Umum, Pabrik Rajco, Sialkot dibunuh atas tuduhan penistaan ​​oleh massa. Kemudian, massa menodai mayat dan membakarnya," kata pernyataan itu.
Tidak ada konfirmasi langsung dari hukuman dari pengadilan.