JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa dua pengusaha swasta, yakni, Komisaris PT Gentayu Cakra Wibowo, Gagah Eko Wibowo dan Agus Sofan Hadi pada Senin, 18 April 2022, kemarin. Keduanya diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan gratifikasi di lingkungan Pemkab Sidoarjo.
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, kedua pengusaha tersebut dikonfirmasi oleh penyidik soal pelaksanaan paket proyek pekerjaan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pemkab Sidoarjo. Penyidik menduga ada pemberian uang dari dua pengusaha tersebut untuk sejumlah pihak terkait proyek pekerjaan di RSUD Sidoarjo.
"Gagah Eko Wibowo (swasta) dan Agus Sofan Hadi (swasta), keduanya hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan pelaksanaan paket proyek pekerjaan di RSUD Pemkab Sidoarjo dan dugaan adanya pemberian sejumlah uang pada pihak yang terkait dengan perkara ini," kata Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (19/4/2022).
BACA JUGA:KPK Ungkap Aliran Uang dari Para ASN dan Penggarap Proyek di Sidoarjo
Tak hanya itu, penyidik juga telah mengantongi keterangan dari saksi Direktur PT Kiani Realty Tiga Bersaudara, Tri Sulowati, pada Senin kemarin. Dari keterangan Tri Sulowati, penyidik mendalami soal aliran uang transaksi antar bank yang diduga berkaitan dengan perkara ini.
"Tri Sulowati (Direktur PT Kiani Realty Tiga Bersaudara), hadir dan dikonfirmasi antara lain dugaan aliran sejumlah uang melalui transaksi perbankan ke rekening bank dari pihak yang terkait dengan perkara ini," terangnya.
BACA JUGA:Kasus Dugaan Gratifikasi Pemkab Sidoarjo, Anggota DPRD Jatim Ini Menolak Diperiksa KPK
Sekadar informasi, KPK belakangan ini sedang intensif melakukan penyidikan atas kasus dugaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo. Penyidikan gratifikasi di lingkungan Pemkab Sidoarjo tersebut terungkap setelah adanya pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.
Hingga saat ini, KPK belum mengumumkan secara resmi siapa saja tersangka serta konstruksi perkara dugaan gratifikasi di lingkungan Pemkab Sidoarjo. Diduga, penyidikan gratifikasi ini berkaitan dengan perkara suap yang menjerat mantan Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah. Saiful Ulah diduga menerima gratifikasi dari sejumlah pihak saat menjabat Bupati Sidoarjo.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.