Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

MKD Periksa Kelengkapan Syarat Formil Pelaporan Masinton Pasaribu

Felldy Utama , Jurnalis-Selasa, 19 April 2022 |16:22 WIB
MKD Periksa Kelengkapan Syarat Formil Pelaporan Masinton Pasaribu
Wakil Ketua MKD Habiburokhman. (MPI)
A
A
A

JAKARTA - Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Habiburokman, memastikan aduan terhadap anggota fraksi PDI Perjuangan, Masinton Pasaribu, telah diterima pihaknya. MKD selanjutnya akan mempelajari aduan tersebut.

"Laporannya kemarin saya cek sudah masuk. Tapi, saat ini tim sekretariat MKD dan tenaga ahli sedang memverifikasi laporan tersebut untuk memastikan apakah menenuhi syarat formil atau tidak," kata Habiburokman di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (19/4/2022).

Ia menjelaskan, apabila syarat formil ternyata belum terpenuhi, pelapor memiliki waktu 14 hari sejak kemarin untuk melengkapi. Seandainya dalam waktu 14 hari tidak melengkapi, laporan tersebut tidak bisa ditindaklanjuti.

"Kalau dilengkapi dalam waktu 14 hari syarat formil, maka kami akan mengadakan rapat pleno MKD akan membahas semua perkara ya. Kalau sudah memenuhi syarat formil akan dibahas," ujarnya.

Habiburokman menuturkan, ada sejumlah hal nantinya yang dibahas dalam rapat pleno tersebut. Pertama, terkait legal standing. Artinya, kepentingan sebagai apa pengadu menyampaikan laporan ini.

Kedua, apakah perbuatan yang dituduhkan tersebut dilakukan dalam kapasitas sebagai anggota DPR. Ketiga, apakah perbuatan tersebut menimbulkan dampak yang besar.

"Keempat apakah sudah ada semacam komunikasi mediasi antara pihak. Itu yang akan jadi bahan pembicaraan ketika rapat pleno apabila syarat-syarat formil terpenuhi," tuturnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement