Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Gagalkan Penyelundupan 31 Kilogram Sabu di Batam

Gusti Yennosa , Jurnalis-Selasa, 19 April 2022 |17:05 WIB
Polisi Gagalkan Penyelundupan 31 Kilogram Sabu di Batam
Ilustrasi (Foto: Okezone)
A
A
A

BATAM – Satresnarkoba Polresta Barelang kembali berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba dalam jumlah besar. Kali ini sebanyak 31,552 kilogram sabu diamankan dari tangan Edi Hamsar alias Wai, warga Batam yang terlibat jaringan narkoba internasional.

Polisi menangkap pelaku ditangkap saat melintas di Perairan Pulau Telan, Batam usai menjemput barang haram tersebut dari Malaysia.

Dalam mengungkap peredaran narkoba itu, polisi harus berjibaku bertaruh nyawa di antara tingginya gelombang air laut.

Pelaku edi diamankan saat melintas di perairan Pulau Telan, Kecamatan Belakang Padang, Batam, Sabtu 16 April 2022. Dia ditangkap dengan menggunakan kapal speedboat.

Baca juga: Terduga Pengedar Narkoba Tewas saat Diperiksa Polisi

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto menyebut bahwa pelaku bukan pertama kalinya terlibat peredaran narkoba jaringan internasional itu.

“Dari keterangan pelaku Edi narkoba ini milik PI dan E warga Batam yang sekarang masuk dalam daftar pencarian orang,” kata dia, Selasa (19/4/2022).

Baca juga: Gawat, 3,2% Pelajar dan Mahasiswa di Indonesia Terjebak NAPZA

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement