PADANG - Sebanyak 23 orang muda-mudi diamankan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang, saat razia yustisi pada Bulan Ramadan 1443 H tahun 2022. Razia dilakukan di salah satu penginapan yang berada di Kawasan Jalan Dobi, Kampuang Pondok, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, Sumatera Barat, Selasa (19/4/2022) dini hari.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Kota Padang Bambang Suprianto mengatakan, penggerebekan ini dilakukan lantaran adalanya laporan dari masyarakat soal dugaan adanya pasangan bukan suami istri yang menginap.
"Mereka berpasang-pasangan dalam kamar, totalnya 23 orang, mereka berumur rata-rata di bawah 24 tahun dan ada juga yang kita amankan satu wanita dan dua laki-laki dalam kamar, karena tidak bisa melihatkan surat nikahnya, terpaksa kita amankan ke Mako untuk dimintai keterangannya lebih lanjut," ujar Bambang Suprianto.
Baca juga: Asyik Berduaan di Kos-kosan Kalideres, 3 Pasangan Muda-Mudi Terjaring Razia
Namun Bambang belum bisa memastikan sanksi apa yang akan diberikan karena masih menunggu hasil dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Padang.
"Kita tunggu hasil PPNS, yang jelas, kita panggil pihak keluarganya yang bersangkutan sebagai penjamin dan kita lakukan pembinaan bersama keluarganya. Kita juga memberi surat panggilan kepada pemilik penginapan untuk menghadap PPNS, jika nanti ditemukan adanya pelanggaran, maka akan kita proses sesuai aturan," tambahnya.
Bambang menegaskan, razia penyakit masyarakat ini akan terus digelar selama Bulan Suci Ramadan, dalam rangka penegakan Peraturan Daerah dan Menjaga Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyakat di Kota Padang.
(Qur'anul Hidayat)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.