Tak terima atas perbuatan terduga pelaku anak, pihak keluarga pun melaporkan kejadian itu ke Mapolres Bengkulu Selatan.
Kasat Reskrim Polres Bengkulu Selatan Iptu Fajri Chaniago mengatakan, dugaan perbuatan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur itu menyeret terduga pelaku anak di bawah umur. Dugaan perbuatan asusila itu, kata Fajri, sudah dilakukan terduga pelaku anak sebanyak 2 kali, didua lokasi berbeda.
"Korban dijanjikan terduga pelaku akan dinikahi dan siap bertanggungjawab. Terduga pelaku anak sudah diamankan berikut barang bukti," kata Fajri, Selasa (19/4/2022).
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.