Menurut Biher, pelaku disangkakan melanggar pasal 338 KUHP berdasarkan dugaan sementara dari motif yang disampaikan.
"Jadi adik pelaku ini minjam motor sama handphone. Dipesankan (oleh korban) jangan lama-lama. Eh malah pulang subuh. Iya ini masalah sepele sebenarnya," tutur Biher.
Sebagai informasi, peristiwa tersebut terjadi pada saat waktu sahur tadi pagi sekira pukul 03.30 WIB, Rabu (20/4/2022). Pembunuhan antar saudara sekandung tersebut terjadi di jalan Batu Kinyang l RT 07/04 Kelurahan Batu Ampar Kecamatan Kramatjati Jakarta Timur.
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.