Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Penggerebekan Prostitusi Online, Polisi Temukan PSK Masih Kelas 1 SMP

Gusti Yennosa , Jurnalis-Rabu, 20 April 2022 |17:29 WIB
Penggerebekan Prostitusi Online, Polisi Temukan PSK Masih Kelas 1 SMP
Penggerebekan prostitusi di Batam (Foto MPI)
A
A
A

Sementara itu, DS mengaku melakukan pekerjaan sebagai PSK atas keinginan sendiri. DS yang masih kelas 1 SMP ini sejak awal tahun 2021 terjun sebagai pekerja seks. Selain menggunakan jasa pelaku memasarkan dirinya, DS juga menjajakan langsung pada lelaki hidung belang yang ingin memekai jasanya.

Uang yang didapat selain untuk kebutuhan juga untuk membiayai kebiasaannya belanja barang barang seperti tas, handphone dan alat alat kosmetik.

Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat Pasal 76 Undang-Undang RI Nomor 23 Tentang perlindungan anak, dan terancam hukuman 10 tahun penjara.

(Khafid Mardiyansyah)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement