Sementara itu, DS mengaku melakukan pekerjaan sebagai PSK atas keinginan sendiri. DS yang masih kelas 1 SMP ini sejak awal tahun 2021 terjun sebagai pekerja seks. Selain menggunakan jasa pelaku memasarkan dirinya, DS juga menjajakan langsung pada lelaki hidung belang yang ingin memekai jasanya.
Uang yang didapat selain untuk kebutuhan juga untuk membiayai kebiasaannya belanja barang barang seperti tas, handphone dan alat alat kosmetik.
Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat Pasal 76 Undang-Undang RI Nomor 23 Tentang perlindungan anak, dan terancam hukuman 10 tahun penjara.
(Khafid Mardiyansyah)