Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kolonel Priyanto Dituntut Penjara Seumur Hidup Terkait Tewasnya 2 Sejoli

Jonathan Simanjuntak , Jurnalis-Kamis, 21 April 2022 |12:43 WIB
Kolonel Priyanto Dituntut Penjara Seumur Hidup Terkait Tewasnya 2 Sejoli
Kolonel Priyanto (Foto : MPI)
A
A
A

JAKARTA - Oditur Militer atau penuntut umum menuntut Kolonel Inf Priyanto untuk dimasukan dalam penjara seumur hidup dalam kasus pembunuhan berencana dua sejoli di Nagreg. Tuntutan maksimal tersebut dilayangkan lantaran Priyanto dinilai terbukti memenuhi unsur-unsur yang telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, penculikan dan menyembunyikan mayat.

“Selanjutnya kami mohon agar Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, satu, menjatuhkan pidana terhadap Kolonel Priyanto tersebut dengan pidana pokok penjara seumur hidup,” kata Oditur Militer Tinggi II Jakarta Kolonel Sus Wirdel Boy saat membacakan tuntutan di Pengadilan Militer Tinggi II, Cakung, Jakarta Timur, Kamis (21/4/2022).

Selain pidana pokok seumur hidup, Priyanto juga dihukum pidana tambahan dipecat dari kesatuan Tentara Nasional Indonesia (TNI).

“Dan juga pidana tambahan dipecat dari kesatuan Tentara Nasional Indonesia (TNI),” ucapnya.

Tuntutan yang dilayangkan oleh Oditur Militer yakni berdasarkan fakta-fakta persidangan yang telah dilakukan. Wirdel dalam sidang kali ini juga menjelaskan bahwa perbuatan Priyanto memenuhi unsur-unsur yang terdapat dalam Pasal yang dituntut.

Priyanto dituntut dengan pasal berlapis diantaranya Pasal Primer 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana jo Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang Penyertaan Pidana, Subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement