2. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
3. Kendaraan dinas dengan tanda nomor kendaraan bermotor dinas berwarna merah dan/atau nomor dinas
4. Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia
5. Kendaraan pemadam kebakaran
6. Kendaraan ambulans
7. Kendaraan angkutan umum dengan tanda nomor 8. kendaraan bermotor berwarna kuning
9.Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik
10. Kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas
11. Kendaraan untuk kepentingan tertentu, dengan pengawalan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia
12. Kendaraan warga yang berdomisili di sekitar ruas jalan yang diberlakukan penerapan Ganjil Genap (RIN)
(Rani Hardjanti)