Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Catat Peraturan Ganjil Genap Mudik Lebaran 2022, Berikut Jadwal Lengkapnya

Rina Anggraeni , Jurnalis-Kamis, 21 April 2022 |14:17 WIB
Catat Peraturan Ganjil Genap Mudik Lebaran 2022,  Berikut Jadwal Lengkapnya
Peraturan Ganjil Genap Saat Mudik 2022 (Foto:Okezone)
A
A
A

2. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara

3. Kendaraan dinas dengan tanda nomor kendaraan bermotor dinas berwarna merah dan/atau nomor dinas 

4. Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia

5. Kendaraan pemadam kebakaran

6. Kendaraan ambulans

7. Kendaraan angkutan umum dengan tanda nomor 8. kendaraan bermotor berwarna kuning

9.Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik

10. Kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas

11. Kendaraan untuk kepentingan tertentu, dengan pengawalan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia

12. Kendaraan warga yang berdomisili di sekitar ruas jalan yang diberlakukan penerapan Ganjil Genap (RIN)

(Rani Hardjanti)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement