Dalam kesempatan berbeda, manajemen Bima Perkasa menyebut, meski pemerintah telah memblokir platform robot trading DNA Pro, pihaknya bakal terus menggunakan nama "DNA Bima Perkasa" di kompetisi IBL tahun ini.
Keputusan itu diambil klub lantaran hingga kini belum ada surat dari operator kompetisi maupun DNA Pro Akademi terkait penggunaan nama tersebut.
Seperti diketahui, polisi telah menetapkan 12 tersangka terkait kasus investasi bodong DNA Pro. Hingga kini, polisi masih memburu lima orang yang masuk daftar pencarian orang (DPO) alias buron.
Tiga tersangka atas nama Daniel Zii, Eliazar Daniel Piri, dan Ferawaty pun dicekal hingga diterbitkan red notice lantaran diduga berada di Turki. Atas situasi ini, korban dari kasus dugaan penipuan investasi tersebut mengalami ditaksir mengalami kerugian Rp97 miliar.
Polisi juga mencurigai terkait aliran dana yang banyak diterima sejumlah publik figur terkait kasus tersebut. Dewasa ini, penyidik Bareskrim Polri gencar melakukan pemeriksaan terhadap para artis papan atas.
(Awaludin)