"Kalau pemerkosaan (anak usia 18 tahun) dia pakai KUHP, persetubuhan (anak) itu ada undang-undang perlindungan anak ini masih terpisah-pisah aturannya.
"Sekarang di satukan ada namanya undang-undang UU TPKS. Itu juga harus menjadi hal yang dilindungi sehingga korban punya hak yang lebih untuk bisa berdaya atas dirinya,"kata dia.
(Qur'anul Hidayat)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.