Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ketua DPP Perindo Sebut UU TPKS Memudahkan Korban Memberikan Bukti Pelecehan

Widya Michella , Jurnalis-Kamis, 21 April 2022 |21:38 WIB
Ketua DPP Perindo Sebut UU TPKS Memudahkan Korban Memberikan Bukti Pelecehan
Tama S Langkun. (Foto: Podcast Perindo)
A
A
A

"Kalau pemerkosaan (anak usia 18 tahun) dia pakai KUHP, persetubuhan (anak) itu ada undang-undang perlindungan anak ini masih terpisah-pisah aturannya.

"Sekarang di satukan ada namanya undang-undang UU TPKS. Itu juga harus menjadi hal yang dilindungi sehingga korban punya hak yang lebih untuk bisa berdaya atas dirinya,"kata dia.

(Qur'anul Hidayat)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement