Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Temukan Transaksi Janggal di Rekening Istri Bupati Nonaktif PPU

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Jum'at, 22 April 2022 |11:40 WIB
KPK Temukan Transaksi Janggal di Rekening Istri Bupati Nonaktif PPU
Plt Jubir KPK Ali Fikri (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan transaksi keuangan mencurigakan di rekening milik saksi Risnah. Dia merupakan istri dari Bupati nonaktif Penajam Paser Utara (PPU), Abdul Gafur Mas'ud. Penyidik pun mengonfirmasi temuan tersebut ke Risnah.

"Risnah (Istri tersangka AGM), hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan adanya beberapa transaksi keuangan pada akun rekening bank yang bersangkutan," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (22/4/2022).

BACA JUGA:KPK Duga Bupati PPU Abdul Gafur Gunakan Anggaran Daerah untuk Keperluan Tertentu 

Risnah diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi pada Kamis, 21 April 2022. Dia diperiksa terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat suaminya, Abdul Gafur Mas'ud. Diduga, ada transaksi mencurigakan yang digunakan Abdul Gafur Mas'ud lewat rekening Risnah.

Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan Bupati nonaktif PPU, Kalimantan Timur, Abdul Gafur Mas'ud (AGM) sebagai tersangka. Abdul Gafur Mas'ud ditetapkan sebagai tersangka penerima suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa serta perizinan.

KPK juga menetapkan lima tersangka lainnya dalam perkara ini. Mereka yakni, pihak swasta Ahmad Zuhdi alias Yudi sebagai pihak pemberi suap. Kemudian, Plt Sekda PPU, Muliadi; Kepala Dinas PURT PPU, Edi Hasmoro.

Selanjutnya, Kepala Bidang Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Jusman; serta Bendahara Umum (Bendum) DPC Partai Demokrat Balikpapan, Nur Afifah Balqis. Tiga pejabat Pemkab PPU dan satu pejabat Partai Demokrat tersebut ditetapkan sebagai tersangka penerima suap bersama Abdul Gafur Mas'ud.

BACA JUGA:Bupati Nonaktif PPU Diduga Pakai Uang Korupsi Izin Usaha untuk Keperluan Pribadi 

Dalam perkara ini, Abdul Gafur dan empat tersangka penerima suap lainnya diduga telah menerima uang terkait proyek pekerjaan Dinas PUTR dan Disdikpora PPU dengan nilai kontrak sekira Rp112 miliar. Proyek tersebut antara lain, proyek multiyears peningkatan jalan Sotek-Bukit Subur senilai Rp58 miliar dan pembangunan Gedung perpustakaan senilai Rp9,9 miliar.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement