JAKARTA - Bareskrim Polri menyatakan bahwa Interpol telah menerbitkan Red Notice terhadap tiga tersangka kasus dugaan penipuan robot trading platform DNA Pro.
"3 nama tersangka DPO kasus robot trading DNA PRO Yang diterbitkan red notice," kata Dir Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada awak media, Jakarta, Jumat (22/4/2022).
BACA JUGA:Kasus DNA Pro, Yosi Project Pop Bakal Diperiksa Hari Ini
Adapun ketiga tersangka yang namanya dimasukan ke dalam Red Notice, yakni
1. Nama : FAUZI alias DANIEL ZII;
Jenis kelamin : laki-laki
2. Nama : ELIAZAR DANIEL PIRI alias DANIEL ABE;
Jenis kelamin : laki-laki
BACA JUGA:Kasus Penipuan DNA Pro, Bareskrim Panggil Manajer Klub Basket Bima Perkasa
3. Nama : FERAWATY alias FEI.
Jenis kelamin : Perempuan;