JAKARTA - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta memantau langsung ke lapangan guna melihat proses pelayanan administrasi kependudukan yang selesai dalam 15 menit.
Pantauan dalam bentuk inspeksi mendadak tersebut dilakukan guna mengecek kesiapsiagaan petugas ketika melayani masyarakat yang hendak mengurus administrasi kartu tanda penduduk (KTP) secara kilat tersebut.
BACA JUGA:Penjelasan Dukcapil Jakpus soal Bikin KTP Selesai dalam 15 Menit
Kepala Disdukcapil DKI Jakarta, Budi Awaludin menjelaskan sidak yang dilakukannya di wilayah Jakarta Timur kali ini pada sejumlah titik. Lokasi kegiatan tersebut ditentukan Budi secara acak di sejumlah kelurahan dan kecamatan.
"Kami mengecek langsung kesiapsiagaan petugas di lapangan dalam menjaga komitmen untuk bisa melayani secara cepat, akurat dan tuntas dalam 15 menit, 30 menit dan 60 menit. Pantauan mendadak ini dilakukan di Kelurahan Jati, Cipinang, Rawamangun, Kayu Putih, Kecamatan Pulo Gadung, Jakarta Timur," katanya menjelaskan dalam keterangan, Jumat (22/4/2022).
Budi mengungkapkan, program pelayanan administrasi tersebut akan dipantau secara terus menerus. Dia pun menilai program pelayanan tersebut masih memerlukan penyesuaian di lapangan, terkait sistem, jaringan, dan kelengkapan dokumen persyaratan dari masyarakat.
“Kami akan terus pantau secara konsisten seluruh layanan - layanan administrasi kependudukan yang berada di seluruh wilayah DKI Jakarta,” ujar Budi.
Pantauan Budi di sejumlah wilayah di Jakarta Timur tersebut menghasilkan temuan yang tidak memberikan kendala dan hambatan. Akan tetapi dirinya tidak menampik masih ada permasalahan yang dikeluhkan oleh masyarakat.
"Masih ada layanan yang tidak dilakukan pada ruang pelayanan terpadu, sehingga masyarakat tidak mendapatkan layanan pada loket yang semestinya. Untuk itu, kami akan segera koordinasi dengan DPM PTSP untuk segera dilakukan penyesuaian,” katanya.
BACA JUGA:Kini, Bikin KTP di Jakarta Hanya Butuh Waktu 15 Menit
Diketahui sebelumnya, terdapat 12 layanan Dukcapil di Jakarta yang dapat diakses oleh masyarakat dalam waktu 15 menit. Hal itu ditandai penyerahan bantuan mesin Anjungan Dukcapil Mandiri kepada Pemprov DKI Jakarta.
Adapun 12 Layanan Administrasi Kependudukan dalam waktu 15 menit yang dapat diakses dari Dukcapil DKI yakni:
1. Pencatatan biodata penduduk kurang 12 tahun;
2. Penerbitan Kartu Keluarga (KK);
3. Penerbitan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP Elektronik);
4. Penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA);
5. Legalisasi dokumen kependudukan belum TTE;
6. Penerbitan Surat Tanda Bukti Pendataan Penduduk Non-Permanen (STBP2NP);
7. Penerbitan Kutipan Akta Kelahiran;
8. Penerbitan Kutipan Akta Kematian;
9. Penerbitan Surat Keterangan Lahir-Mati;
10. Penerbitan kembali kutipan hilang/rusak yang telah ada bukti surat keabsahan;
11. Penerbitan Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT);
12. Pencatatan peristiwa penting WNI dan orang asing di luar negeri.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.