Polisi menambahkan, bakal mencari keberadaan pelaku yang menjual bibit ganja tersebut pada tersangka A dan MM.
Kini, keduanya dikenakan pasal 114 ayat 2 Jo 111 ayat 2 UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman masimal 20 tahun penjara.
Baca juga: Tanam Ratusan Ganja Hidroponik di Apartemen, Pelaku Ngaku Belajar dari Youtube
(Fakhrizal Fakhri )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.