JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Buru Selatan, Iskandar Walla, hari ini. Sedianya, Iskandar dipanggil dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan dalam kota Namrole.
Selain Iskandar Walla, penyidik juga memanggil tujuh saksi lainnya yakni, Kabid Bina Marga Dinas PU Buru Selatan, Joseph AM Hungan; Kepala Bagian UKPBJ Buru Selatan, Umar Rada; Pengusaha, Liem Sin Tiong; Pegawai Swasta, Sandra Loppies.
Kemudian, dua PNS Buru Selatan, Samsul Bahri Sampulawa, Ilyas Akbar Wael; serta mantan Kadis Perencanaa Prasarana Jalan pada Dias Bidang Bina Marga Buru Selatan, Yudin Ohoibor. Mereka dipanggil untuk sekaligus melengkapi berkas penyidikan Bupati nonaktif Buru Selatan, Tagop Sudarsono Soulisa (TSS).
"Hari ini, pemeriksaan saksi terkait proyek pembangunan jalan dalam kota Namrole tahun 2015 di pemerintahan kabupaten buru selatan untuk tersangka TSS. Pemeriksaan dilakukan di Kantor Mako Sat Brimobda Polda Maluku," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin (25/4/2022).
Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan mantan Bupati Buru Selatan dua periode, Tagop Sudarsono Soulisa (TSS) sebagai tersangka. Dia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap, gratifikasi, hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Tagop ditetapkan sebagai tersangka KPK bersama dua orang lainnya. Keduanya yakni, orang kepercayaan Tagop, Johny Rynhard Kasman (JRK) dan pihak swasta, Ivana Kwelju (IK). Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa di Buru Selatan.
Tagop diduga telah menerima fee sedikitnya sekira Rp10 miliar dari beberapa rekanan yang mengerjakan proyek pengadaan barang dan jasa di Buru Selatan. Ia diduga menerima fee sebesar Rp10 miliar melalui Johny Rynhard. Uang sebesar Rp10 miliar itu, salah satunya berasal dari Ivana Kwelju.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan tim KPK, uang sebesar Rp10 miliar itu diduga telah dialihkan oleh Tagop ke sejumlah aset. Tagop diduga mencuci uangnya sejumlah Rp10 miliar dengan membeli aset atas nama orang lain. Hal itu dilakukan Tagop agar aset hasil korupsinya tidak diketahui KPK.
Atas perbuatannya, Ivana Kwelju sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan Tagop dan Johny, disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan Pasal 3 dan atau 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
(Khafid Mardiyansyah)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.