Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Jual Video Porno Lewat Medsos, Mahasiswa Ini Ditangkap Polisi

Rus Akbar , Jurnalis-Rabu, 27 April 2022 |00:01 WIB
Jual Video Porno Lewat Medsos, Mahasiswa Ini Ditangkap Polisi
Illustrasi (foto: dok Okezone)
A
A
A

PADANG - Mahasiswa FA (19) yang merupakan warga Korong Pincuran, Nagari Kepala Hilalang, Kecamatan 2 x 11 Kayu Tanam, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat ditangkap polisi menyebarkan dokumen mesum melalui aplikasi MiChat.

Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Sumbar, AKBP Afriyani mengatakan, FA ditangkap di kediamannya pada 25 April 2022 lalu.

“Dalam"akun michatnya FA ini menggunakan nama dengan inisial IY. Kemudian tersangka ini memajang foto wanita dengan menuliskan di bio VC dan video," katanya, Selasa (26/4/2022).

 BACA JUGA:PDIP Sebut Anggota DPR Inisial HM Dijebak saat Terciduk Nonton Film Porno

Yani menambahkan, video call sex (VCS) FA memasang tarif Rp100 ribu per jam, sedangkan foto pribadi yang vulgar Rp50 ribu full album.

"Jika ada yang tertarik, FA bernegosiasi dengan pelanggannya terkait upah. Setelah kesepakatan tercapai dia menawarkan tiga opsi pembayaran," ungkap Yani.

 BACA JUGA:Konten Porno Dea OnlyFans Bawa Bencana, Marshel Widianto Trauma

Modus yang dipakai itu untuk jasa video call sex, setelah pelanggan mengirimkan uang lalu FA berupaya mengelabui pelanggannya agar mengirimkannya uang kembali karena belum masuk.

"Kalau pelanggan sudah curiga, FA akan memblokir nomor pelanggannya karena ia takut ketahuan karena akun yang dipakai itu palsu,” ucapnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement