"Dari hasil tes, kristal bening adalah narkotika jenis metamfetamina (shabu) dengan berat 1040,35 gram brutto atau 1.000,12 gram netto," ujar Sugianyar.
BACA JUGA:Polri Ungkap 4 Kasus Narkoba, Total Barang Bukti: Ganja 121 Kg dan Sabu 238 Kg
Dari hasil interogasi, Jeremi mengaku disuruh mengantarkan sabu itu oleh seseorang bernama Kirno di Surabaya kepada seseorang di Bali.
Dia mendapatkan upah Rp5 juta yang telah ditransfer ke rekeningnya. "Dia sudah empat kali melakukan ini," imbuh Sugianyar.
Atas kejahatan itu, Jeremi dijerat Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.