Di hadapan polisi, DO mengaku baru 1 kali melakukan pencabulan. Pelaku melakukan aksinya di sebuah kamar kost di belakang Hotel Duta Kotabumi, setelah sepakat berjanjian ketemu lantaran merasa sudah memberikan uang kepada korban, sebesar Rp500 ribu.
Kanit IDIK II PPA Polres Lampung Utara, Aipda Meta Wahyu Tanto mengatakan saat ini pelaku sudah di amankan di Polres Lampung Utara.
"Atas perbuatan tindakan asusila anak di bawah umur, pelaku diancam dengan pasal 81 atau 82 dengan acaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," kata Meta.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.