Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kasus Korupsi Disidangkan, Suu Kyi Dinyatakan Bersalah, Terancam Hukuman Penjara 5 Tahun

Susi Susanti , Jurnalis-Kamis, 28 April 2022 |11:51 WIB
Kasus Korupsi Disidangkan, Suu Kyi Dinyatakan Bersalah, Terancam Hukuman Penjara 5 Tahun
Aung San Suu Kyi (Foto: EPA)
A
A
A

YANGOON - Pengadilan di Myanmar yang dikuasai militer menjatuhkan hukuman penjara lima tahun kepada pemimpin yang dikudeta Aung San Suu Kyi pada Rabu (27/4) setelah dinyatakan bersalah dalam kasus pertama dari 11 kasus korupsi yang menimpanya.

Hakim di ibu kota Naypyidaw menjatuhkan putusan beberapa saat setelah pengadilan bersidang. Hal ini diungkapkan seorang sumber yang menolak disebutkan namanya karena persidangan diadakan di balik pintu tertutup dengan informasi terbatas.

Kasus tersebut berpusat pada tuduhan bahwa Suu Kyi, 76, menerima 11,4 kg (402 oz) emas dan pembayaran tunai senilai total USD600.000 (Rp8,7 miliar) dari anak didiknya yang berubah menjadi penuduh, mantan kepala menteri Yangon Phyo Min Thein.

Baca juga: Pengadilan Myanmar Tunda Vonis Terbaru terhadap Aung San Suu Kyi hingga 27 Desember

Suu Kyi telah membantah tuduhan itu dan menyebut tuduhan itu "tidak masuk akal."

Meski sudah diputus bersalah, belum jelas apakah Suu Kyi akan dipindahkan ke penjara. Dia telah ditahan di lokasi yang dirahasiakan, di mana pemimpin junta Min Aung Hlaing mengatakan dia bisa tetap tinggal setelah vonis bersalah sebelumnya dalam kasus lain.

Baca juga: Aung San Suu Kyi Divonis 4 Tahun Penjara Atas Kasus Impor Walkie Talkie

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement