Keempat pelaku berikut barang bukti kini diamankan ke Mapolsek Pringsewu Kota guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya keempat pelaku di sangkakan telah melanggar pasal 303 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana paling lama 10 tahu," tuturnya.
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.