DENPASAR - Kunjungan wisatawan mancanegara (wisman) ke Bali bakal makin ramai. Hal itu menyusul diperluasnya visa on arrival (VoA) dari 42 menjadi 60 negara.
"Kebijakan ini berlaku mulai 28 April 2022," kata Kepala Kantor Hukum dan HAM Bali Jamaruli Manihuruk dalam keterangan tertulis, Sabtu (30/4/2022).
Ada 18 negara baru yang kini bisa menggunakan VoA, yaitu Austria, Bulgaria, Ceko, Estonia, Hongkong, Irlandia, Kroasia, Latvia, Lithuania, Luksemburg, Malta, Portugal, Rumania, Siprus, Slovakia, Slovenia, Timor Leste, dan Yunani.
Sebelumnya, 42 negara telah mendapat VoA sejak 7 Maret 2022. Terdiri dari Amerika Serikat, Australia, Belanda, Brunei Darussalam, Filipina, Inggris, Italia, Jepang, Jerman, Kamboja, Kanada, Korea Selatan, Laos, Malaysia, Perancis, Qatar, Selandia Baru, Singapura, Thailand, Turki, Uni Emirat Arab, dan Vietnam.
Baca juga: Wacana Tarif VoA Naik 3 Kali Lipat, Gubernur Bali: Jangan Sampai Pariwisata Menjadi Tak Kondusif
Kemudian, Afrika Selatan, Arab Saudi, Argentina, Belgia, Brazil, Denmark, Finlandia, Hungaria, India, Meksiko, Myanmar, Norwegia, Polandia, Seychelles, Spanyol, Swedia, Swiss, Taiwan, Tiongkok, dan Tunisia.
Jamaruli menjelaskan, WNA dari 60 negara yang diberikan VoA orang asing bisa masuk ke Indonesia melalui 24 Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) yang ditunjuk.
Terdiri dari sembilan bandara, sebelas pelabuhan dan empat Pos Lintas Batas yang ditunjuk sebagai pintu masuk untuk subjek VoA.
"Mereka tidak bisa masuk melalui TPI lain jika ingin menggunakan fasilitas tersebut. Beda halnya dengan keluar Indonesia, bisa lewat TPI mana saja," terang Jamaruli.
Dia berharap perluasan VoA akan berdampak pada meningkatnya kunjungan wisman ke Bali. "Apalagi saat ini akan banyak event internasional yang akan diselenggarakan di Bali seperti GPDRR dan G20”, jelas Jamaruli.
(Qur'anul Hidayat)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.