Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Daftar TKI Meninggal Akibat Dianiaya Majikan, Menderita Luka Bakar hingga Dibunuh

Rahmi Rizal , Jurnalis-Minggu, 01 Mei 2022 |04:06 WIB
Daftar TKI Meninggal Akibat Dianiaya Majikan, Menderita Luka Bakar hingga Dibunuh
Ilustrasi TKI (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA -Berdasarkan data penempatan yang dirilis Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau Tenaga Kerja Indonesia (TKI) pada tahun 2022 sampai dengan Maret tercatat berjumlah 10.847 orang.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 5.916 orang bekerja di sektor formal, sedangkan di sektor informal 4.931 orang. Data BP2PMI juga mengungkap, ada 177 pengaduan yang dilayangkan PMI di tahun ini, dengan kasus beragam. Mulai dari perekrutan ilegal, gaji tidak dibayar, hingga mendapat tindak kekerasan dari majikan. Kasus kekerasan terhadap TKI oleh majikan sudah sering terjadi, di antaranya bahkan mengakibatkan terenggutnya nyawa TKI. Berikut beberapa kasus TKI meninggal akibat dianiaya majikan.

Baca juga:  Kapal Pengangkut Imigran Indonesia Tenggelam di Selat Malaka, 2 Orang Tewas

1. Tahun 2017

TKI bernama Sarafiah Binti M Saleh Yasin (27) meninggal setelah dianiaya majikannya. Perempuan asal Desa Mumbu, Kecamatan Woja, Dompu, Nusa Tenggara Barat, ini bekerja di Dubai, Uni Emirat Arab. Berdasarkan hasil investigasi dan laboratorium forensik oleh kepolisian setempat, terungkap bahwa Sarafiah dibunuh oleh majikannya dengan dianiaya. Sarafiah meninggal pada 16 Februari 2017, sementara hasil investigasinya baru keluar sebulan kemudian.

Baca juga: TNI AL Gagalkan Pengiriman 23 PMI Ilegal Lewat Kapal Kayu

Jenazah Sarafiah tiba di kediamannya di Desa Mumbu pada 14 Maret 2017 dan disambut isak tangis keluarga. Peristiwa tewasnya Sarafiah akibat dianiaya majikan ini, menurut pihak KJRI Dubai, akan dibawa ke Mahkamah Dubai. Keluarga menyerahkan sepenuhnya kepada pemerintah untuk menjalankan proses hukum yang diperlukan. Selain meminta agar pelaku dapat dihukum seberat-beratnya, pihak keluarga juga menuntut hak asuransi dan ganti rugi. Diketahui, Sarafiah baru sembilan bulan bekerja di Dubai.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement