Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Catat! Polisi Larang Main Petasan saat Takbiran, Jangan Sampai Lebaran dalam Penjara

Tim Okezone , Jurnalis-Minggu, 01 Mei 2022 |17:12 WIB
Catat! Polisi Larang Main Petasan saat Takbiran, Jangan Sampai Lebaran dalam Penjara
Foto: Okezone
A
A
A

BOGOR – Polisi meminta masyarakat tidak melakukan konvoi kendaraan atau takbir keliling saat malam takbiran serta bermain petasan di wilayah Kota Bogor.

(Baca juga: Cuaca Panas, Tumpukan Petasan di Lapak Pedagang Meledak)

Larangan itu merujuk pada Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang bunga api. Di dalamnya disebutkan, benda yang boleh dan benda yang tidak boleh diledakan. Dalam Undang Undang dijelaskan, pembuat, penjual, penyimpan, dan pengangkut petasan bisa dikenakan hukuman minimal 12 tahun penjara hingga maksimal kurungan seumur hidup.

"Kebijakannya (malam takbiran) sama dengan sebelumnya bahwa tidak boleh konvoi, diimbau agar masyarakat takbiran dari masjid. Masalah petasan kami tetap melarang warga untuk menyalakan petasan atau mercon," kata Kasatlantas Polresta Bogor Kota Kompol Galih Apria kepada wartawan, Sabtu (30/4/2022).

Sementara itu, terkait pengamanan arus mudik dan libur Lebaran pihaknya akan lebih pada mengatur kelancaran lalu lintas. Juga akan mengantisipasi penyebaran Covid-19 saat arus balik mudik Lebaran.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement