Diawali dengan menempuh pendidikan di Sekolah Staf Komandan Angkatan Darat (SSKAD) 1957, ia kemudian menjadi Kepala Staf Tentara dan Teritorium (T&T) IV Kodam Diponegoro. Kemudian Pranoto berturut-turut menjadi Panglima Kodam III 17 Agustus Sumatra Barat (1958), Panglima Kodam IV Diponegoro (1959-1961), sampai pada akhirnya menjadi Asisten III Menteri Panglima Angkatan Darat bidang Personalia (1962-1965).
Nasib malang pelan-pelan mulai melingkungi kehidupannya. Selanjutnya, oleh sebab yang Pranoto sendiri pun tak ketahui, atas perintah Menteri Panglima Angkatan Darat Soeharto, dengan surat perintah penangkapan/penahanan No.37/2/1966, tertanggal 16 Februari 1966, ia ditahan di Blok P, Kebayoran Baru, Jakarta dengan tuduhan terlibat dalam G30S PKI.
Sejak hari itu, tanpa pemeriksaan apalagi pengadilan, Jenderal Pranoto Reksosamodra mengalami penahanan selama 15 tahun, sampai dibebaskan pada 16 Februari 1981. Selama itu pula, perlahan segala hak yang melekat sebagai anggota TNI Angkatan Darat tak lagi diterimanya, bahkan hilang sepenuhnya sejak tahun 1975. Ini semua berlangsung tanpa surat pemberitahuan resmi sama sekali.
(Fahmi Firdaus )