JAKARTA - Amerika Serikat (AS) menjatuhkan sanksi kepada lima orang Indonesia yang disebut sebagai jaringan fasilitator keuangan ISIS dalam melakukan teror.
Dikutip dari Antara, lima orang tersebut beraktivitas di Indonesia, Suriah, dan Turki untuk mendukung milisi di Suriah.
Dalam sebuah pernyataannya, Departemen Keuangan AS menuduh kelima orang tersebut berperan dalam memfasilitasi perjalanan anggota ISIS ke Suriah dan wilayah operasi yang lainnya.
Kelimanya juga dituduh melakukan pengiriman dana untuk mendukung kegiatan milisi tersebut di kamp-kamp pengungsi Suriah.
Jaringan itu menghimpun dana di Indonesia dan Turki untuk aktivitas ISIS.
Dalam keuangannya, disebutkan sebagian penggunaan dana digunakan untuk membiayai penyelundupan anak-anak dari kamp-kamp dan mengirim mereka ke para petempur ISIS sebagai calon anggota.
"Amerika Serikat, sebagai bagian dari Koalisi Global untuk Memerangi ISIS, berkomitmen untuk mencegah ISIS menghimpun dan memindahkan dana lintas yurisdiksi," kata Brian Nelson, Wakil Menteri Keuangan AS untuk Terorisme dan Intelijen Keuangan, Selasa (10/5/2022).
Sanksi yang diberikan adalah pembekuan aset di AS dan larangan bagi warga Amerika Serikat untuk berurusan dengan mereka.
Diketahui, lima orang itu adalah Dwi Dahlia Susanti, Rudi Heryadi, Ari Kardian, Muhammad Dandi Adhiguna, dan Dini Ramdhani.
Kelima orang ini memiliki kewarganegaraan Indonesia.
(bul)