TANGERANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus tindak korupsi Pengadaan Pasar Lingkungan, Periuk, Kota Tangerang.
Keempat tersangka disangkakan melakukan korupsi melalui anggaran tahun 2017, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Tangerang.
Kepala Kejari (Kajari) Kota Tangerang Erich Folanda mengungkapkan, dari keempat tersangka diketahui salah seorang di antaranya merupakan pegawai yang bekerja di Disperindag Kota Tangerang, dengan inisial OSS.
Sedangkan untuk ketiga inisial tersangka lainnya, yakni AA selaku Direktur PT Nisara Karya Nusantara, AR selaku Site Manager PT Nisara Karya Nusantara dan DI selaku penerima kuasa dari Direktur PT Nisara Karya Nusantara.
"Mereka adalah tersangka dalam pembangunan Pasar Lingkungan di Kelurahan Gebang Raya, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang,” ujarnya, Selasa (10/5/2022).
Erich menjelaskan, pembangunan pasar tersebut menggunakan dana APBD Kota Tangerang dengan pagu anggaran senilai Rp5.063.579.000.
Dari OSS sendiri, Erich mengaku berhasil mengamankan dokumen-dokumen dan surat ahli sebagai barang bukti.
Peran OSS sendiri selaku PPK dengan menandatangani kontrak bersama-sama dengan AA yang kemudian memberi kuasa kepada DI sehingga dalam pelaksanaan pekerjaan AA tidak pernah terlibat aktif.
"Dalam proses pekerjaan banyak item atau pekerjaan yang tidak terpasang sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara,” katanya.