Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Korban Bitcoin Bodong Rugi Rp10 Miliar, Terdakwa Penipuan Segera Disidang!

Antara , Jurnalis-Selasa, 10 Mei 2022 |12:12 WIB
Korban Bitcoin Bodong Rugi Rp10 Miliar, Terdakwa Penipuan Segera Disidang!
Terdakwa kasus investasi bodong akan segera disidang. (Foto: Ant)
A
A
A

Sebelumnya, Ditreskrimum Polda Sulsel telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, yakni dua pria berinisial H dan S serta seorang perempuan berinisial SS atas laporan polisi pada Juni 2021 dari 10 korbannya dengan jumlah kerugian Rp10 miliar lebih.

Namun belakangan, para korban protes karena tersangka S tidak ditahan, bahkan sempat melarikan diri, kemudian ditetapkan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Tersangka berhasil ditangkap di Palembang, Sumatera Selatan, setelah berpindah pindah dari Bali dan Jakarta.

(Widi Agustian)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement