Sebelumnya, Ditreskrimum Polda Sulsel telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, yakni dua pria berinisial H dan S serta seorang perempuan berinisial SS atas laporan polisi pada Juni 2021 dari 10 korbannya dengan jumlah kerugian Rp10 miliar lebih.
Namun belakangan, para korban protes karena tersangka S tidak ditahan, bahkan sempat melarikan diri, kemudian ditetapkan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Tersangka berhasil ditangkap di Palembang, Sumatera Selatan, setelah berpindah pindah dari Bali dan Jakarta.
(Widi Agustian)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.