Dia mengakui membuat video telanjang di puncak Gunung Batur, pertengahan April 2022. Tujuannya sekedar mengekspresikan dengan menari tarian Haka dari Selandia Baru.
"Yang bersangkutan tidak mengetahui bahwa Gunung Batur merupakan tempat yang disucikan di Bali dan tidak bermaksud untuk tidak menghormati budaya Bali," ujar Jamaruli.
Meksi demikian, dia tetap terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana pasal 75 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
"Yang bersangkutan diberikan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian dan dimasukan namanya dalam daftar cekal," tegas Jamaruli.
(Khafid Mardiyansyah)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.