Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

JIS Pakai Bahasa Asing, Wagub: Jakarta Kota Bertaraf Dunia

Muhammad Refi Sandi , Jurnalis-Rabu, 11 Mei 2022 |16:53 WIB
JIS Pakai Bahasa Asing, Wagub: Jakarta Kota Bertaraf Dunia
Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (Foto: Okezone)
A
A
A

Lalu, ada eks anggota Ombudsman, Alvin Lie, yang mengkritik soal penamaan JIS. Menurutnya, bahasa asing tidak sesuai dalam penamaan bangunan, dan wajib menggunakan bahasa Indonesia. Adapun Undang-Undang yang dimaksud adalah UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Lalu kewajiban penggunaan bahasa Indonesia tercantum dalam Perpres 63 Tahun 2019.

Berikut bunyi UU 24/2009 Pasal 36 ayat 3:

Bahasa Indonesia wajib digunakan untuk nama bangunan atau gedung, jalan, apartemen atau permukiman, perkantoran, kompleks perdagangan, merek dagang, lembaga usaha, lembaga pendidikan, organisasi yang didirikan atau dimiliki oleh warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia.

Sementara, kewajiban penggunaan bahasa Indonesia tercantum dalam Perpres yang diteken Presiden Jokowi. Dalam Pasal 33 disebutkan bahwa fasilitas publik diwajibkan menggunakan bahasa Indonesia.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement