GROBOGAN - Sebuah video viral di media sosial berdurasi 7 menit 27 detik mendokumentasikan pengakuan seorang sopir, yang dimintai uang Rp 24 juta oleh oknum Satlantas Polres Grobogan, Jawa Tengah, guna menebus barang bukti kecelakaan mikrobus Isuzu Elf.
(Baca juga: Selingkuh hingga Punya Anak, Damsir Suami Briptu Suci Dicopot sebagai Kasubbag Protokol OKI)
Dalam video yang diunggah akun Facebook, Hukum dan Kriminal tersebut, diperlihatkan percakapan sang sopir, Cipto Utomo, warga Demak dengan seseorang yang memvideokan. Cipto pun memberikan keterangan bahwa dirinya selaku pengendara Elf pada 26 April lalu terlibat kecelakaan dengan kendaraan roda dua.
Dalam video tersebut Cipto mengaku dirinya diminta uang sebesar Rp 24 juta saat ingin mengambil kendaraannya di Unit Gakkum Satlantas Polres Grobogan.
Menanggapi hal tersebut, Kapolres AKBP Benny Setyowadi mengucapkan terima kasih adanya kiriman video keluhan masyarakat tersebut.
“Dan pihak polres telah melakukan langkah – langkah yaitu membentuk tim dari Propam untuk turun melakukan klarifikasi dan pengecekkan kejadian tersebut,” kata Kapolres di Mapolres Grobogan, Rabu (11/5/2022).
Hasil didapatkan sementara kasus kecelakaan tersebut sudah selesai melalui Restoratif justice (RJ) tinggal pencabutan berkas, namun pihak Pelaku (Cipto Utomo) ada kesalahan persepsi yaitu ada pasal yang dibaca yaitu Pasal 311 UU LAJ yang memuat dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta.
Baca Juga: Aksi Nyata 50 Tahun Hidupkan Inspirasi, Indomie Fasilitasi Perbaikan Sekolah untuk Negeri
Follow Berita Okezone di Google News