“Dan kesalahan persepsi dari Pak Cipto dikira harus membayar 24 juta,”sambungnya.
Lebih lanjut dia menambahkan, Cipto Utomo telah membaca UU LAJ tersebut yang terpampang di ruang Unit Gakkum Sat Lantas Polres Grobogan.
“Saat ini tim Propam Polres Grobogan masih melakukan penyelidikan kasus tersebut, untuk melakukan pengecekkan SOP yang berlaku di Unit Gakkum Laka Lantas, pelayanan, dan jika ditemukan adanya kesalahan procedural atau SOP akan dilakukan tindakan tegas,” ulasnya.