Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Viral Polisi Minta Tebusan Rp24 Juta ke Korban Kecelakaan, Ini Fakta Sebenarnya

Tim Okezone , Jurnalis-Rabu, 11 Mei 2022 |18:46 WIB
Viral Polisi Minta Tebusan Rp24 Juta ke Korban Kecelakaan, Ini Fakta Sebenarnya
Kapolres Grobogan AKBP Benny Setyowadi/dok Polri
A
A
A

“Dan kesalahan persepsi dari Pak Cipto dikira harus membayar 24 juta,”sambungnya.

Lebih lanjut dia menambahkan, Cipto Utomo telah membaca UU LAJ tersebut yang terpampang di ruang Unit Gakkum Sat Lantas Polres Grobogan.

“Saat ini tim Propam Polres Grobogan masih melakukan penyelidikan kasus tersebut, untuk melakukan pengecekkan SOP yang berlaku di Unit Gakkum Laka Lantas, pelayanan, dan jika ditemukan adanya kesalahan procedural atau SOP akan dilakukan tindakan tegas,” ulasnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement