Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Cegah Wali Kota Ambon Bepergian ke Luar Negeri

Muhammad Farhan , Jurnalis-Kamis, 12 Mei 2022 |17:16 WIB
KPK Cegah Wali Kota Ambon Bepergian ke Luar Negeri
KPK cegah wali kota Ambon bepergian ke luar negeri. (Dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy dicegah ke luar negeri oleh Ditjen Imigrasi. Oleh karena itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggandeng Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) guna mencegah kepergian tiga tersangka pada perkara dugaan suap di Kota Ambon.

Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara bidang Penindakan KPK, Ali Fikri menjelaskan, tujuan pencekalan tersebut untuk pemeriksaan kasus dugaan suap terkait pemberian persetujuan izin prinsip pembangunan cabang usaha ritel tahun 2020 di Kota Ambon.

"Saat ini KPK juga telah meminta pihak Ditjen Imigrasi Kemenkumham untuk melakukan pelarangan bepergian ke luar negeri terhadap beberapa pihak terkait perkara ini," kata Ali Fikri melalui keterangannya, Kamis (12/5/2022).

Ali menegaskan, ketiga orang yang telah dikantongi identitasnya oleh KPK tersebut dicegah untuk bepergian ke luar negeri. Hal ini dilakukan guna membuat ketiganya dapat memberikan keterangan saat dipanggil oleh KPK.

"Pencekalan terhadap 3 orang yang dicekal tersebut diperlukan agar ketika dibutuhkan keterangannya para pihak ini ada di dalam negeri dan hadir memenuhi panggilan tim penyidik KPK," kata Ali

Berdasarkan informasi yang dihimpun, selain Wali Kota Ambon, dua orang lainnya yang dicekal oleh Ditjen Imigrasi yakni petinggi Alfamidi Kota Ambon dan Pegawai Honorer Pemerintah Kota Ambon.

(Erha Aprili Ramadhoni)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement