Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Penculikan di Bogor, Korban Hanya Dibawa Berkeliling dan Tidur di Masjid

Putra Ramadhani Astyawan , Jurnalis-Kamis, 12 Mei 2022 |20:44 WIB
Penculikan di Bogor, Korban Hanya Dibawa Berkeliling dan Tidur di Masjid
Ilustrasi (Foto: Dokumentasi Okezone)
A
A
A

"Pasal yang disangkakan adalah Pasal 330 KUHP tentang tindak pidana penculikan atau mencabut seseorang yang belum dewasa dari yang berkuasa atasnya hukuman penjara 7 tahun," pungkasnya.

Sebelumnya, bocah laki-laki berinisial FF (11) warga Kemang, Kabupaten Bogor sempat menghilang sejak Minggu 8 Mei 2022. Korban menghilang ketika sedang berolahraga pagi bersama teman-temannya.

Ketika itu, datang pria tidak dikenal mengendarai motor menghapiri FF dan teman-temannya. Kepada mereka, pria itu menegur karena tidak memakai masker dan akan membawanya ke kantor polisi.

Setelah itu, FF dan teman-temannya dibawa oleh pria tersebut. Dalam perjalanan, teman-temannya ditinggalkan di pinggir jalan sedangkan FF tetap dibawa hingga akhirnya tak kunjung pulang.

Hingga akhirnya, korban ditemukan di wilayah Fatmawati, Jakarta pada Selasa 10 Mei 2022. Polisi beserta orang tua korban langsung menjeput FF.

(Khafid Mardiyansyah)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement