Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Penculik Anak di Bogor Ternyata Pernah Terlibat Terorisme, Polisi Gandeng Densus 88

Putra Ramadhani Astyawan , Jurnalis-Kamis, 12 Mei 2022 |20:57 WIB
Penculik Anak di Bogor Ternyata Pernah Terlibat Terorisme, Polisi Gandeng Densus 88
Pelaku Penculikan di Bogor (Foto: MPI/Putra)
A
A
A

Saat ini, polisi masih mendalami motif dari aksi penculikan ini. Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 330 KUHP ancaman hukuman 7 tahun penjara.

"Pasal yang disangkakan adalah Pasal 330 KUHP tentang tindak pidana penculikan atau mencabut seseorang yang belum dewasa dari yang berkuasa atasnya hukuman penjara 7 tahun," pungkasnya.

Sebelumnya, polisi menangkap pelaku penculikan anak di Bogor dan Jakarta berinsial A (28) warga Kota Depok di wilayah Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Polisi pun menyelamatkan 10 anak-anak yang akan menjadi korban penculikan oleh pelaku.

(Khafid Mardiyansyah)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement