Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Penculik Anak di Bogor Ternyata Pernah Terlibat Terorisme, Polisi Gandeng Densus 88

Putra Ramadhani Astyawan , Jurnalis-Kamis, 12 Mei 2022 |20:57 WIB
Penculik Anak di Bogor Ternyata Pernah Terlibat Terorisme, Polisi Gandeng Densus 88
Pelaku Penculikan di Bogor (Foto: MPI/Putra)
A
A
A

Saat ini, polisi masih mendalami motif dari aksi penculikan ini. Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 330 KUHP ancaman hukuman 7 tahun penjara.

"Pasal yang disangkakan adalah Pasal 330 KUHP tentang tindak pidana penculikan atau mencabut seseorang yang belum dewasa dari yang berkuasa atasnya hukuman penjara 7 tahun," pungkasnya.

Sebelumnya, polisi menangkap pelaku penculikan anak di Bogor dan Jakarta berinsial A (28) warga Kota Depok di wilayah Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Polisi pun menyelamatkan 10 anak-anak yang akan menjadi korban penculikan oleh pelaku.

(Khafid Mardiyansyah)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement