Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Cari Ikan Pakai Bahan Peledak, Nelayan Ini Ditangkap Polisi

Antara , Jurnalis-Sabtu, 14 Mei 2022 |01:30 WIB
Cari Ikan Pakai Bahan Peledak, Nelayan Ini Ditangkap Polisi
Illustrasi (foto: dok Okezone)
A
A
A

Bahan peledak berbahaya itu, lanjut dia, rencananya akan digunakan untuk melakukan pengeboman di sekitar perairan daerah itu lalu ikannya akan dijual untuk memenuhi kebutuhan.

"Adapun barang bukti yang diamankan yakni, satu botol handak yang dikemas dalam botol Kratingdeng 150 ml siap pakai/siap ledak, satu botol handak yang dikemas dalam botol sirup Marjan 460 ml siap pakai/siap ledak, satu korek api gas warna putih, satu bungkus rokok, satu perahu katinting warna biru, satu unit sampan ukuran kecil, satu senter kepala warna hitam," ujarnya.

Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Satpolairud Polres Baubau. Pelaku akan dikenakan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No 12 tahun 1951/DRT/1951/LN No 78 Tahun 1951 tentang Bahan Peledak dengan ancaman pidana hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara paling lama 20 tahun.

Atas kejadian itu, Kapolres Erwin mengimbau masyarakat tidak menyimpan atau menggunakan bahan peledak sebagai alat penangkap ikan. Selain membahayakan diri sendiri, juga menyebabkan kerusakan ekosistem laut terutama pertumbuhan ikan yang pada akhirnya akan merugikan nelayan sendiri.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement