Al-Muallami juga dinyatakan bersalah memata-matai Houthi dan berbagi koordinat posisi militer di Kerajaan dengan Houthi. Kementerian dalam negeri, menambahkan bahwa sebuah posisi telah ditargetkan di Arab Saudi sebagai akibat dari spionasenya.
Kementerian mengatakan Pengadilan Pidana menjatuhkan hukuman mati terhadap ketiga pria itu, dan putusan itu disetujui oleh Pengadilan Banding dan Mahkamah Agung.
(Susi Susanti)