SURABAYA โ Dua orang narapidana kasus terorisme (napiter) kembali bebas dari dua lembaga pemasyarakatan (lapas) di Jawa Timur (Jatim). Sehingga, jumlah total napiter yang bebas selama 2022 menjadi delapan orang. Tahun lalu, napiter yang bebas dari lapas/rutan di Jatim berjumlah 11 orang.
Menurut Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim, Zaeroji, dua napiter yang mendapatkan hak pembebasan bersyarat itu karena telah memenuhi beberapa syarat. Salah satunya berikrar setia kepada NKRI.
โDari delapan, enam dinyatakan bebas murni, dua lainnya mendapatkan hak pembebasan bersyarat,โ ujarnya, Minggu (15/5/2022).
ย BACA JUGA:Dua Napiter Anak Buah Santoso Ikrar Setia kepada NKRI
Sedangkan enam napiter yang bebas murni telah menjalani pidana badan sesuai putusan pengadilan. Keenamnya tercatat belum menyatakan ikrar setia ke NKRI. Salah satunya adalah satu napiter yang baru bebas dari Lapas IIA Sidoarjo. Napiter berinisial AF dinyatakan bebas murni pada 12 Mei 2022 lalu.
โAF bebas setelah menjalani masa hukuman 9 tahun pembinaan di lapas,โ lanjut Zaeroji.
ย BACA JUGA: 34 Napiter Lapas Gunung Sindur Ikrarkan Setia NKRI
Keterlibatan AF dalam jaringan teroris terjadi saat bekerja di toko Nangka, Cipulir, Jakarta Selatan. Toko tersebut milik Agus Widarto alias Agus Nangka yang merupakan anggota Jamaah Jihadiah pimpinan Abu Roban. Pada pertengahan 2012, Abu Roban kemudian menunjuk AF dan seorang temannya untuk berangkat ke Makassar.