Kini kedua tersangka sudah diamankan di Mapolsek Teluknaga guna dilakukan pemeriksaan dan pengembangan kasus terkait aksi kejahatannya di TKP lain.
"Terhadap pelaku masih dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih dalam, dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun Pidana,” tandasnya.
(Qur'anul Hidayat)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.