Napi yang telah dipidana 12 bulan atau lebih memperoleh pengurangan satu bulan. Tahun kedua memperoleh pengurangan satu bulan, tahun ketiga memperoleh pengurangan satu bulan, tahun keempat dan kelima memperoleh pengurangan satu bulan, 15 hari. Tahun keenam dan seterusnya memperoleh pengurangan dua bulan.
"Jumlah penghuni lapas/rutan se-Sumatera Utara sebanyak 35.317 orang, dengan perincian narapidana pria 25.507 orang, narapidana wanita 1.177 orang, tahanan pria 8.281 orang, dan tahanan wanita 352 orang. Narapidana yang beragama Budha 498 orang dengan rincian narapidana 368 orang dan tahanan 130 orang," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumut.
(Widi Agustian)