MEDAN - Remisi Khusus Hari Raya Waisak Tahun 2022 diberikan kepada 257 orang narapidana di Sumatera Utara (Sumut). Tiga orang napi tersebut langsung bebas dan dapat berkumpul dengan keluarga di rumah.
"Dari 257 napi memperoleh remisi itu yakni 254 orang remisi khusus sebagian (RK I) dan tiga orang remisi khusus seluruhnya (RK II)," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumut Erwedi Supriyatno, dalam keterangan tertulis.
Erwedi menyebutkan, napi yang berhak untuk memperoleh remisi adalah berkelakuan baik selama menjalani pidana sekurang-kurangnya enam bulan. Untuk tindak pidana umum harus telah menjalani pidana minimal enam bulan dihitung sejak tanggal penahanan sampai dengan tanggal 15 Mei 2022.
Untuk tindak pidana terkait dengan PP No. 99 Tahun 2012 Pasal 34A tetap harus menjalani pidana minimal enam bulan dengan melampirkan syarat-syarat sesuai ketentuan.
"Untuk tindak pidana terkait PP No. 28 Tahun 2006 Pasal 34 ayat (3) tetap harus menjalani1/3 masa pidana dan melampirkan syarat-syarat sesuai ketentuan," ucapnya.
Ia menjelaskan, besarnya remisi khusus yang diberikan kepada napi telah menjalani pidana selama enam bulan sampai 12 bulan memperoleh pengurangan 15 hari.