JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Lin Che Wei (LCW) sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor minyak goreng atau Crude Palm Oil (CPO).
(Baca juga: Tahan Lin Che Wei di Rutan Salemba, Kejagung: Dia Ikut Kondisikan Pemberian Izin Ekspor CPO)
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana membeberkan peran Lin Che Wei bersama dengan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana (IWW) memuluskan pemberian izin ekspor ke beberapa perusahaan.
"Bersama-sama dengan tersangka IWW mengkondisikan pemberian izin persetujuan ekspor (PE) di beberapa perusahaan," kata Ketut kepada awak media, Jakarta.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, kata Ketut, Lin Che Wei langsung dilakukan penahanan selama 20 hari pertama sejak 17 Mei hingga 5 Juni 2022.
"Untuk mempercepat proses penyidikan, tersangka LCW alias WH dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat," ujar Ketut.
Atas perbuatannya, tersangka disangka melanggar Pasal 2 jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.