"Anak setelah lahir agar kiranya dan kami menyarankan dibuatkan nama minimal dua kata, sesuai dengan Permendagri 73 tahun 2022." Ucap dia.
Adapun poin yang tertuang dalam aturan itu antaranya, Pasal 4 ayat 2 berbunyi, Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan memenuhi
persyaratan, yaitu mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir. Jumlah huruf paling banyak 60 (enam puluh) huruf termasuk spasi, dan jumlah kata paling sedikit 2 kata.
Dalam hal Penduduk melakukan perubahan nama, pencatatan perubahan nama dilaksanakan berdasarkan penetapan pengadilan negeri dan persyaratannya diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(Qur'anul Hidayat)