JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan Lin Che Wei (LCW), tersangka dalam kasus ekspor minyak goreng atau crude palm oil (CPO). Lin ditahan di rumah tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat selama 20 hari, sejak 17 Mei sampai 5 Juni 2022.
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan bahwa Lin, sebagai pihak yang diperbantukan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana (IWW), berperan memuluskan pemberian izin ekspor CPO ke beberapa perusahaan.
"Tersangka bersama-sama dengan Tersangka IWW mengkondisikan pemberian izin persetujuan ekspor di beberapa perusahaan," kata Ketut, Rabu (18/5/2022).
Dalam kasus ekspor CPO ini, Lim disangka melanggar Pasal 2 jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.