Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pemilu 2024, KPU Wajibkan Calon Peserta Sertakan LHKPN

Nur Khabibi , Jurnalis-Rabu, 18 Mei 2022 |19:01 WIB
Pemilu 2024, KPU Wajibkan Calon Peserta Sertakan LHKPN
Illustrasi (foto: dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy'ari mengatakan akan kembali mewajibkan calon peserta Pemilu menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Untuk itu, ia mengingatkan bagi para calon peserta pemilu melaporkan harta kekayaan mereka ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Soal syarat calon, terutama berkaitan dengan surat keterangan LHKPN, ini komitmen-komitmen yang disiapkan oleh KPU," kata Hasyim di Kantor KPK, Rabu (18/5/2022).

 BACA JUGA:KPU Pastikan Kotak Suara Pemilu 2024 Masih Pakai Kardus

"Ini bukan sesuatu yang baru dalam beberapa pemilu terakhir, beberapa pilkada sudah dilakukan oleh KPU," ucapnya menambahkan.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement