JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy'ari mengatakan akan kembali mewajibkan calon peserta Pemilu menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Untuk itu, ia mengingatkan bagi para calon peserta pemilu melaporkan harta kekayaan mereka ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Soal syarat calon, terutama berkaitan dengan surat keterangan LHKPN, ini komitmen-komitmen yang disiapkan oleh KPU," kata Hasyim di Kantor KPK, Rabu (18/5/2022).
BACA JUGA:KPU Pastikan Kotak Suara Pemilu 2024 Masih Pakai Kardus
"Ini bukan sesuatu yang baru dalam beberapa pemilu terakhir, beberapa pilkada sudah dilakukan oleh KPU," ucapnya menambahkan.